Pulau Punjung, Padangkita.com – Puluhan petasan beragam merek dan ukuran disita tim campuran Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung dalam razia di Pasar Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (15/4/2023).
Razia ke kios-kios dan pedagang nan diduga menjual petasan, dan kembang api ini bermaksud menjaga ketenteraman dan kenyamanan bagi penduduk nan beragama di bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.
Penertiban petasan dan kembang Api ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Eliswantri didampingi Kasipropam Polres AKP Asrisal, Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, dan KBO Satintelkam Ipda Musria Dinata.
Kemudian, ikut pula Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, personel Sat Intelkam dan Personel Polsek Pulau Punjung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhandiansyah melalui Kabag Ops Kompol Eliswantri mengatakan, razia alias penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Kemudian, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 LN No. 9, PP Tahun 1932 LN 1940 No 4, dan Peraturan Kapolri No. 2/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.
Kompol Eliswantri juga menjelaskan, penertiban dan razia terhadap penjual petasan ini bermaksud untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas selama Ramadan.
“Ledakan petasan tersebut dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah,” ujarnya.
Dalam Razia tersebut, kata dia, petugas campuran mengamankan puluhan petasan dari beragam merek dan ukuran. Petugas juga mendata empat orang pemilik dan penjual petasan dan kembang api.
Pertama berinisial F, 51 tahun, penduduk Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Dari dia, disita satu plastik petasan ukuran 0,8 inci.
Kemudian, FD, 46 tahun, penduduk Nagari IV Koto Pulau Punjung dengan peralatan bukti 2 plastik petasan jenis korek api. Lalu, YJ 23 tahun, pelajar/mahasiswa, penduduk Nagari IV Koto Pulau Punjung, dengan peralatan bukti 2 plastik petasan ukuran 5 inci.
Selanjutnya, dari penjual berinisial N, 44 tahun, ibu rumah tangga, penduduk Nagari IV Koto Pulau Punjung, diamankan 1 buah petasan besar ukuran 1,5 m.
Pada kesempatan terpisah Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah norma Polres Dharmasraya.