Padang, Padangkita.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Padang bekerja sama dengan lintas sektor Pemda Provinsi maupun Pemda Kab/kota di wilayah Sumatra Barat berupa aktivitas pengawasan pabukoan dan pengawasan sarana pengedaran pangan untuk melakukan pengecekan produk kadaluarsa, rusak dan tanpa izin edar.
Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim mengungkapkan Balai Besar POM di Padang telah melakukan pengawasan sarana pengedaran pangan dalam rangka Ramadan dan Lebaran tahun 2023 di 12 Kabupaten Kota.
“Pengawasan tersebut dilakukan sejak 24 Maret lampau hingga 17 April 2023 dengan 114 sarana nan meliputi distributor, supermarket dan toko tradisional,” terangnya Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut dia memaparkan, dari 114 sarana dimana dengan 92 sarana memenuhi ketentuan (80,7%) dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan (19.29%).
“Adapun temuan kita di lapangan, produk rusak 12 item/28 pieces, kadaluarsa 49 item/298 pieces dan tanpa izin edar 1 item/16 pieces.” sambungnya.
Sementara itu, untuk temuan tanpa izin edar pewarna makanan diperoleh dari Kabupaten Tanah Datar, sedangkan untuk wilayah lainnya diperoleh produk rusak dan pangan kadaluarsa.
BBPOM juga melakukan pengawasan pabukoan dengan mengambil sampling dan pengetesan di tempat serta uji lanjut di laboratorium BBPOM di Padang.
“Ini kita lakukan juga di 12 Kabupaten Kota seperti Pesisir Selatan, Pasaman, Pasaman Barat dan wilayah lainnya termasuk kota Padang.” terangnya.
Untuk di Kota Padang, pengawasan dilakukan seperti di pasar pabukoan Imam Bonjol, Pasar Siteba, Pasar Bandar Buat dan Pasar Lubuk Buaya.
“Untuk Kabupaten Kota dilakukan dengan tim terpadu Provinsi dan pemda setempat dimana jumlah sampel nan diperiksa sebanyak 269 item dengan jumlah nan memenuhi ketentuan 266 (98.8%) sarana dan nan tidak memenuhi ketentuan sebanyak 3 sampel (1.1%).” jelasnya.
Adapun temuan sampel nan tidak memenuhi ketentuan terdapat pada minuman rumput laut nan mengandung borak dan cendol lima nan mengandung rhodamin sebanyak 2 item sampel.
“Terhadap sampel tersebut, kita telah lakukan koordinasi dengan pemda setempat agar dapat ditindaklanjuti agar kedepannya penjual pabukoan tidak menjual pangan nan mengandung bahan rawan dan dilakukan tindak lanjut sumber pembeliannya,” ungkapnya.
BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen pandai dengan tidak mengonsumsi pangan nan mengandung bahan berbahaya
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli alias menggunakan obat.
Baca Juga : Bela BPOM, Sultan Usulkan Posisi dan Kewenangan BPOM Diperkuat
“Pastikan bungkusan produk dalam kondisi baik, baca info produk nan tertera pada label, produk telah mempunyai Izin edar BPOM, serta belum melampaui masa kedaluwarsa,” pungkasnya. [*/hdp]