Pengadilan Hong Kong Akhirnya Akui Kripto Sebagai Bentuk Properti | Retorikaku

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

– Pengadilan Tinggi negara Hong Kong telah mencetak sejarah baru dengan mengakui aset mata uang digital sebagai corak properti. Keputusan ini merupakan pertama kalinya diambil di Hong Kong.

Kasus ini melibatkan pertukaran mata uang digital domestik Gatecoin Limited, nan beraksi dari Januari 2015 hingga penutupan akhirnya empat tahun kemudian. 

Keputusan tersebut menegaskan status norma mata uang digital di Hong Kong, dan membuka jalan bagi mengambil serta penggunaannya nan lebih luas di area tersebut. Dalam kasus ini, Hakim Linda Chan menyatakan bahwa mata uang digital mempunyai atribut properti. 

Pengadilan menyimpulkan bahwa masuk logika untuk mengangkat argumen nan digunakan oleh yurisdiksi lain, dimana mereka mengakui mata uang digital sebagai properti. Keputusan ini membawa Hong Kong sejalan dengan yurisdiksi lain nan juga menganggap mata uang digital sebagai properti, seperti saham alias real estat.

Keputusan tersebut juga bisa berimplikasi pada praktisi kepailitan di Hong Kong. Ini bakal membantu mereka lebih memahami gimana menangani aset digital selama prosedur likuidasi.

Dalam perihal ini, Gatecoin nan beraksi dari 2015 hingga 2019, kudu berakhir beraksi dan menjalani likuidasi setelah kandas memulihkan biaya nan lenyap akibat perselisihan dengan penyedia jasa pembayaran. 

Likuidator nan ditunjuk mencari pengarahan pengadilan tentang apakah mata uang digital nan dipegang oleh Gatecoin kudu dianggap sebagai properti nan dipegang atas kepercayaan.

Sementara pengadilan memutuskan bahwa aset mata uang digital bisa membentuk subjek kepercayaan secara lebih umum, namun kepercayaan tetap belum ditetapkan.

Putusan baru-baru ini merupakan perihal nan penting, lantaran memberikan likuidator peningkatan kejelasan dan pemahaman mengenai perlakuan nan tepat terhadap aset digital nan dipegang oleh perusahaan.

Baca Juga: Rusia Dirikan Organisasi Khusus Untuk Tambang Bitcoin, Rencanakan Dominasi Industri?

Negara-negara lain juga mengakui mata uang digital sebagai properti. China telah membikin penilaian nan sebanding, sementara Internal Revenue Service Amerika Serikat menganggap mata uang digital sebagai properti kena pajak. Di Inggris, komisi norma nan disponsori pemerintah menemukan bahwa undang-undang nan ada di Inggris dan Wales dapat mengkategorikan mata uang digital sebagai corak properti.

Keputusan ini juga menandai langkah menuju perlakuan nan lebih baik terhadap aset mata uang digital oleh bisnis. Dengan adanya langkah dari China ini, diharapkan pengakuan mata uang digital nan lebih luas sebagai properti bakal menyebabkan lebih banyak penanammodal institusional memasuki pasar. Pasalnya, perihal ini berpotensi menyebabkan peningkatan likuiditas dan stabilitas. 

Ini juga bakal membantu menjembatani kesenjangan antara finansial tradisional dan bumi kripto. Secara keseluruhan, pengakuan mata duit mata uang digital sebagai properti adalah perkembangan signifikan, mengingat semakin pentingnya dan relevansi aset digital dalam perekonomian saat ini.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis

Selengkapnya
Sumber Informasi Cryptoharian
Informasi Cryptoharian