Padang, Padangkita.com – Sehubungan dengan libur berbareng Lebaran 1444 Hijriyah pada tanggal 19 hingga 25 April 2023, pelayanan publikasi SIM di Satpas Polresta Padang juga bakal diliburkan.
Hal tersebut telah diumumkan Satuan Lalulintas Polresta Padang melalui akun instagram resminya.
Dalam unggahan tersebut, Kasatlantas Polresta Padang AKP Alfin lewat keterangan tertulis menjelaskan pihaknya bakal memberikan pengecualian alias pengecualian terhadap masyarakat nan masa aktif SIMnya lenyap di periode tersebut.
“SIM nan masa berlakunya lenyap pada tanggal 19 hingga 25 April 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan sistem perpanjangan,” tulis unggahan tersebut .
Nanun jika masyarakat tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu nan telah ditentukan, maka SIM itu dinyatakan tidak bertindak lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
“Sehingga bakal diberlakukan sistem publikasi SIM baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, patokan mengenai pengecualian perpanjangan SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tentang petunjuk dan pengarahan mengenai pelayanan SIM selama periode libur lebaran 2023.
Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM bakal diliburkan pada masa libur berbareng libur Lebaran tahun ini.
Baca Juga : Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas Menjelang dan Selama Lebaran 2023 di Kota Padang
“Bagi pemegang SIM pada poin dua nan tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan sistem publikasi SIM baru,” tulis telegram tersebut, dikutip Minggu (16/4/2023). [*/hdp]